01/02/2025

BPJamsotek Dorong Perusahaan Laporkan Gaji Karyawan Sesuai Pendapatan Asli

 BPJamsotek Dorong Perusahaan Laporkan Gaji Karyawan Sesuai Pendapatan Asli

Para pekerja atau peserta BPJamsostek melakukan pekerjaan tinggi risiko sehingga perlu dijamin Jaminan Kecelakaan Kerja/ist

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali Denpasar mendorong perusahaan agar melaporkan gaji karyawannya sesuai dengan pendapatan aslinya karena itu semua akan berpengaruh terhadap manfaat yang akan didapatkan. Selain itu, peserta juga didorong menggunakanaplikasi Jamsostek Mobile atau JMO sebagai bentuk transparansi antara peserta dan perusahaan kerja masing-masing.

“Sebab pada aplikasi JMO akan terlihat berapa upah yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJAMSOSTEK sebagai dasar besaran iuran yang dibayarkan,” kata Kepala BPJamsostek Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar di Denpasar, belum lama ini.

Untuk mempermudah akses layanan bagi peserta, ia mengarahkan para peserta untuk lebih menggunakan kartu digital seiring dengan perkembangan jaman yang lebih mengedepankan digitalisasi. Kartu digital dalam aplikasi itu berfungsi sama seperti kartu fisik, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir bila tidak memiliki kartu fisik, karena dengan digitalisasi juga dapat mengajukan klaim.

Untuk itu BPJAMSOSTEK Bali Denpasar terus melakukan sosialisasi melalui daring maupun kunjungan langsung dengan memprioritaskan sosialisasi ke perusahaan aktif dan mencoba dengan mewajibkan seluruh karyawan memiliki akun JMO.

“Dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) terkini, bisa juga simulasi saldo pada saat nantinya mencapai usia pensiun, melakukan pengecekan terkait upah atau gaji yang dilaporkan oleh perusahaan dan banyak fitur lainnya,” ujar Cep Nandi.

Sebagai contoh, pelaporan upah itu bisa sebagai pengali pada santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) apabila peserta mengalami kecelakaan kerja,” ujarnya. Ia menyebut beberapa manfaatnya seperti santunan meninggal dunia sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, santunan cacat total tetap sebesar 56 kali gaji, serta santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) berupa gaji yang dibayarkan selama peserta tidak mampu bekerja.

Baca Juga :  OJK Dukung Langkah Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah LPEI Melalui Jalur Hukum

Cep Nandi Yunandar menambahkan pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT) di bawah Rp 10 juta dapat langsung diajukan melalui aplikasi JMO. Prosesnya mudah dan peserta tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus klaim karena bisa dilakukan di mana saja.

Selain itu juga besaran manfaat JHT dan Jaminan Pensiun (JP) yang besarannya sesuai dengan gaji yang dilaporkan.”Harapan kami perusahaan tetap menjalankan kewajibannya terhadap kesesuaian upah yang dilaporkan agar manfaat yang didapatkan oleh peserta bisa maksimal,” kata dia.

Ia menjelaskan selama 2024 sebanyak 118.351 tenaga kerja menggunakan JMO. Peserta layanan ini dapat memperoleh informasi terkini tentang kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan. Pada aplikasi itu, peserta aktif Penerima Upah (PU) maupun peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dapat menelusuri berbagai macam fitur informasi kepesertaan, pengajuan klaim, maupun pendaftaran peserta.

Leave a Reply