Batas Waktu Sampai 31 Maret, Segera Lapor Pajak!
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meminta wajib pajak (WP) segera lapor pajak karena batas penyampaian lapor pajak hanya sampai 31 Maret. Kewajiban pelaporan SPT merupakan salah satu
kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak sebagai komitmen bersama warga
negara.
Saat kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta pada Kamis (9/3/2023) Presiden, mengaku kaget karena masih banyak WP yang mengantre di Kantor Pajak Surakarta untuk melaporkan SPT. Padahal pelaporan SPT bisa dilakukan secara online atau efiling dari rumah. Presiden lantas menunjukkan bukti penerimaan SPT Tahunan yang telah disampaikannya secara efiling.
“Nih, sudah (menyampaikan SPT Tahunan),” ujar presiden sambil menunjukkan bukti penerimaan elektronik miliknya tertanggal 6 Maret 2023 melalui ponselnya.
Menurutnya, penerimaan negara dari pajak diharapkan dapat dipakai untuk subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, untuk dana desa, untuk bantuan sosial, untuk membangun jalan, untuk membangun pelabuhan, untuk memperbaiki jalan itu semua dari penerimaan pajak.
Secara nasional, penerimaan SPT Tahunan sampai dengan 9 Maret 2023 sebanyak 6,6 juta SPT, lebih banyak dari tahun lalu di tanggal yang sama yaitu sebanyak 5,4 juta SPT. “Kenaikan tersebut menunjukkan adanya semangat masyarakat untuk menyampaikan SPT lebih awal. Ini yang saya senang,” pungkas presiden.
Turut mendampingi presiden dalam peninjauan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa, dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.