17/10/2024

Tumbuh 21,99 Persen, DJP Bali Catat 31.985 WP Badan Telah Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

 Tumbuh 21,99 Persen, DJP Bali Catat 31.985 WP Badan Telah Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu

Kepala Kanwil DJP Provinsi Bali Nurbaeti Munawaroh

Denpasar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Bali mencatat sebanyak 31.985 WP (Wajib Pajak) Badan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Jumlah WP Badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 21,99 persen jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Kepala Kanwil DJP Provinsi Bali Nurbaeti Munawaroh mengatakan, agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh seluruh Wajib Pajak di Kanwil DJP Bali telah mencapai 330.275 SPT atau 69,5 persen. Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 9,04persen jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Disisi lain, jumlah SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (OP) yang telah menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 298.290 SPT yang terdiri dari 36.278 SPT WP OP Non Karyawan dan 262.012 SPT WP OP Karyawan. Jumlah WP OP yang melaporkan SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,8 persen jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Baca Juga :  Mulai 1 Januari 2024, DJP Mudahkan Penghitungan PPh Pasal 21

Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Nurbaeti Munawaroh menyebut Kanwil DJP Bali tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 dapat tercapai. Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 adalah sebesar 83,2 persen dari jumlah WP wajib SPT yang berjumlah 475.213 SPT. Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024.

“Artinya jumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 395.366 SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” tegas Nurbaeti.

Baca Juga :  Kanwil DJP Bali Capai Realisasi Penerimaan Sebesar Rp6,109 Triliun di Semester I 2023

Nurbaeti mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya. Nurbaeti juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Tidak hanya itu, Nurbaeti juga mengingatkan untuk seluruh WP yang ada di Bali untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 30 Juni 2024. ***