19/09/2024

OJK Terbitkan Peraturan Penetapan Status Pegawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

 OJK Terbitkan Peraturan Penetapan Status Pegawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Jakarta- Dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dikatakan, pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yakni pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik, penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan (recovery plan) serta pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Baca Juga :  Perkuat Pengawasan Perbankan, OJK Siap Dukung Versi Baru Basel Core Principles

POJK ini, lajutnya, juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

Dalam hal ini, pihaknya berharap dengan POJK tersebut, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,”katanya.

Baca Juga :  OJK Inisiasi Peningkatan Inklusi Keuangan Kelompok Tani dan UMKM Bali

POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.***