OJK dan Kemendagri Perkuat BPD Guna Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) berkomitmen untuk bersama memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) agar lebih kontributif dalam mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah melalui penguatan dan konsolidasi BPD.
Hal tersebut merupakan hasil dari Focus Group Discussion (FGD) ‘Penguatan dan Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah’ yang dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Suhajar Diantoro di Jakarta, Senin (4/3/2024) kemarin.
“OJK berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. Kolaborasi dan sinergi akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan investment matching BPD dengan pengusaha untuk mengembangkan sektor potensial di daerah. Hal ini diharapkan dapat menopang perekonomian daerah,” kata Mahendra.
Lebih lanjut Mahendra menyampaikan bahwa pertumbuhan perekonomian di daerah akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan BPD memegang peranan penting untuk mendukung pertumbuhan perekonomian daerah.
“Untuk mendukung penguatan BPD dan perekonomian daerah maka OJK melakukan dua hal, yaitu penguatan dan konsolidasi BPD serta mewajibkan seluruh Kantor OJK di daerah untuk mengutamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah wilayah kerja masing-masing,” kata Mahendra.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa untuk memperkuat peran BPD, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan, yaitu Dukungan pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan, sehingga ketentuan modal inti minimum (MIM) dapat terpenuhi. Penguatan tata kelola secara konsisten terutama governance structure dan governance process, sehingga penerapan tata kelola BPD lebih baik dan profesional. Penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kualitas SDM, sehingga BPD dapat mengembangkan bisnis secara prudent, dan Peningkatan kapabilitas dalam pengembangan strategi bisnis, sehingga BPD dapat terus memberikan produk dan layanan inovatif kepada masyarakat.
“Agar BPD dapat menjadi regional champion, penguatan permodalan menjadi salah satu langkah yang perlu untuk dilakukan. Peran serta pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali (PSP) juga memegang peranan penting untuk memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti yang diatur dalam POJK yang mewajibkan bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024,” kata Dian.
“Kami mengimbau pemerintah daerah untuk ikut serta memenuhi ketentuan POJK 12 tahun 2020. Pemerintah daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dapat melakukan penyertaan modal pada BPD,” kata Suhajar.
Dalam kesempatan dimaksud juga dilaksanakan dua penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan KUB yaitu pembentukan KUB PT BPD Banten dengan PT BPD Jawa Timur dan pembentukan KUB PT BPD Sulawesi Tenggara dengan PT BPD Jawa Barat dan Banten.
Terdapat satu proses KUB yang telah selesai perizinannya yaitu PT BPD Jawa Barat dan Banten dengan PT BPD Bengkulu. Selain itu ada lima BPD yang sudah mencapai tahap penandatanganan MoU, satu BPD sudah mencapai tahap penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dan satu BPD sedang melakukan proses pembahasan.
Kegiatan FGD juga dihadiri oleh Gubernur/Pj. Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP), Komisaris Utama dan Direktur Utama dari BPD dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda).
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola). POJK ini menekankan pada prinsip tata kelola pada Bank dengan dukungan manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan bank yang sehat, berdasarkan prinsip kehati- hatian dan beretika, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional.
Selain itu, POJK Tata Kelola juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing bank, mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, serta berkontribusi dalam penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dengan tetap memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan.
POJK Tata Kelola ini juga sejalan dan sebagai tindak lanjut dari amanat pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.