Waspada! Sebabkan Gangguan Listrik, Pemain Layang-layang Dapat Ditindak Pihak Kepolisian, Begini Penjelasan PLN Bali
“PLN tidak akan melaporkan, seperti yang saya katakan tadi PLN masuk aset objek vital nasional jadi kalau terjadi itu pihak kepolisian pasti akan melakukan action kalau layangan menyebabkan atau mengganggu kepentingan orang banyak,” jelasnya.
Arya melanjutkan, bahwa hingga Juni 2023 ini, layangan yang telah diturunkan oleh PLN sudah mencapai 213 kali. Jumlah tersebut jauh lebih besar dari tahun 2022 lalu yang dalam satu tahun hanya 168 kali dan 318 kali di 2021 lalu pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
Kemudian, gangguan pasokan listrik akibat layang-layang di jalur transmisi 150 kilo volt (kV) dari tahun 2021 hingga Juni 2023 sudah mencapai 12 kali. 6 kali di tahun 2021, 4 kali (2022) dan 2 kali hingga Juni 2023.
Sementara untuk gangguan di 20 kV atau jaringan listrik menengah tercatat 27 kali dari Januari –Juni 2023, 28 kali (2022) dan 65 kali selama tahun 2021.
Diakui, sejauh ini ada 4 daerah di Bali yang kerap mengalami gangguan listrik akibat layang-layang diantaranya Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kepala desa ,selain itu juga berkolaborasi dengan komunitas pecinta layang-layang.
“Kita juga ikut support event layang- layang, harapan kami bisa berkolaborasi, bisa mensosialisasikan pada saat event, dimana pemain layangan tentu berkumpul disana tentunya lebih mengena sosialisasi kami disana,” lanjutnya. (des)