Penyaluran KUR Mikro di Bali Nusra Tembus Rp 12,4 Triliun
Penyaluran KUR Mikro di Bali Nusa Tenggara sepanjang tahun 2022 tembus Rp 12,4 Triliun atau 100,57% dari target yang ditetapkan. Hal ini karena respon positif dari masyarakat akan kehadiran KUR dengan suku bunga rendah ini.
Demikian disampaikan Regional CEO BRI Denpasar, Recky Plangiten, Kamis (25/5/2023). Lanjutnya, respon tersebut disambut baik oleh BRI dengan memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan KUR baik yang diajukan melalui Unit Kerja BRI maupun secara online.
“Pada tahun 2023 ini, kami ditarget untuk menyalurkan KUR Mikro sebesar Rp 6 Triliun untuk wilayah Bali, NTB, dan NTT. Kami optimistis jumlah ini dapat diserap dengan cepat karena masih tingginya antusiasme masyarakat untuk mengembangkan usaha mereka,” ujarnya sambil menyebut serapan KUR didominasi sektor produktif.
Apalagi suku bunga yang ditawarkan sangat rendah, mulai 6 persen per tahun dengan jangka waktu maksimal sampai dengan 5 tahun. “Segmen penyalurannya masih sama, bisa untuk pertanian, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pertambangan garam rakyat, pariwisata, jasa, maupun perdagangan”imbuh Recky.
Syarat pengajuan KUR Mikro BRI sangat mudah. Masyarakat bisa datang ke unit kerja BRI dengan membawa Identitas diri seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah (bagi yang sudah menikah), IUMK atau Surat Keterangan Usaha atau Surat Keterangan Domisili Usaha dan rekomendasi atau ijin lain yang diperlukan.
Alternatif lainnya, masyarakat bisa mengajukan melalui kurbali.com yang merupakan kerjasama Pemerintah Provinsi Bali, OJK Regional 8 Bali Nusra, dan Bank penyalur untuk memfasilitasi masyarakat mengajukan KUR lewat online.
Selain itu, pengajuan KUR online juga bisa melalui kur.bri.co.id. Menurut Recky, cara online ini lebih praktis karena masyarakat tidak perlu datang ke Bank saat pengajuan. Cara lainnya yaitu melalui Agen BRILink, dimana dokumen pengajuan nantinya akan direferensikan oleh Agen BRILink kepada petugas BRI untuk diproses.
Dalam memproses permohonan kredit, BRI senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada Good Corporate Governance. BRI juga akan menindak tegas siapapun oknum pekerja BRI maupun yang oknum yang mengatasnamakan BRI dan menyalahgunakan kewenangan, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.