22/11/2024

Taxford Hadir di Bali, Konsultasi dan Edukasi Pajak Lebih Mudah

 Taxford Hadir di Bali, Konsultasi dan Edukasi Pajak Lebih Mudah

Setelah Jakarta, kini Taxford membuka kantor di Bali. Peresmian kehadiran Taxford di Bali dilakukan pada Jumat (15/7/2022) di Warung Bamboo, Dalung. Hadir partner taxford, wajib pajak, konsultan pajak.

 

Taxford merupakan konsultan pajak untuk memberikan informasi dan edukasi terkait perpajakan. Kehadiran Taxford di Bali bertujuan untuk membantu negara meningkatkan penerimaan pajak dengan sosialiasasi, edukasi wajib pajak orang pribadi maupun badan.

 

Baca Juga :  Pemerintah Berhasil Kumpulkan Pajak PMSE Sebanyak Rp 8,2 Triliun

 

Partner Taxford Arief Sholikhul Huda bersama Managing Partner Taxford Khaelita Jehan menjelaskan, Taxford mempunyai visi edukasi. Menurutnya tingkat kecerdasan pajak menunjukkan tingginya peradaban negara.

 

Sementara di Indonesia yang terjadi adalah banyak warga negara yang menghindari pajak karena takut, mahal dan semuanya akibat dari ketidaktahuan masyarakat. Selain itu pengurusan perpajakan yang rumit kerap membuat masyarakat enggan berurusan dengan pajak. Kerumitan tersebut menurutnya tidak terlepas dari beberapa disiplin ilmu yang terkait dengan pajak yaitu, hukum, ekonomi, dan akuntansi.

 

Baca Juga :  Korupsi LPD Serangan, Mantan Ketua Serahkan Bukti Tambahan

 

“Rumitnya pajak karena campuran disiplin ilmu itu. Makanya perlu disederhanakan pemahamannya. Sehingga hal ini patut disosialisasikan. Pajak tujuannya mulia tanpa kita disadari untuk bangun jalan, sekolah, fasilitas kesehatan. Sebesar 80% lebih APBN dibiayai dari pajak,” ujarnya.

 

Di Jakarta sendiri ia banyak membantu perpajakan badan usaha milik warga negara asing yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya potensi ini cukup besar untuk membantu negara mendapatkan pajak dari badan usaha ini.

 

Setelah badan usaha milik orang asing, yang tak kalah berpeluangnya adalah warga negara asing yang notabene banyak tinggal di Bali. Sehingga kantor Taxford kedua dibuka di Bali. Tujuannya untuk menggali potensi pajak pada warga negara asing. Dengan demikian tugas DJP dapat lebih diringankan.