Pertamina Patuhi Regulasi Penjualan BBM Untuk Tidak Diperjualbelikan Kembali
Berkaitan dengan pernyataan dari Regional Sales Retail Manager Patraniaga Jatimbalinus, Fedy Alberto, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah memberikan pernyataan apapun ke media manapun terkait pelarangan penjualan BBM terutama Pertalite menggunakan jeriken.
Adapun pelarangan penjualan BBM menggunakan jeriken untuk diperjualbelikan kembali sudah sesuai dengan Surat Edaran no. 0013.E/10/DJM.O/2017 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perihal Ketentuan Penyaluran BBM Melalui Lembaga Penyalur.
Dalam surat edaran Kementerian ESDM tersebut dijelaskan bahwa “Penyalur Retail (SPBU) hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung dan tidak dapat menyalurkan BBM kepada pengecer”.
Area Manager Communication dan CSR Patra Niaga Jatimbalinus, Deden Mochamad Idhani, memastikan bahwa seluruh konsumen memiliki hak yang sama untuk mendapatkan BBM. Namun, tentu ada beberapa aturan yang diterapkan agar penyaluran BBM merata dan tepat sasaran.
“Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus sebagai kepanjangan tangan dari PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina (Persero) mematuhi semua regulasi yang ada dan menerapkan regulasi tersebut hingga tingkat bawah. Kami berharap konsumen memahami bahwa beberapa jenis BBM memang diperuntukkan bagi kalangan-kalangan yang berhak dan sebaiknya bagi mereka yang sudah mampu dan berkecukupan ekonominya dapat menggunakan BBM yang lebih baik,” ujar Deden.