PKPA Peradi-Undiknas Bekali Calon Advokat Antisipasi Risiko dan Sengketa Klien

 PKPA Peradi-Undiknas Bekali Calon Advokat Antisipasi Risiko dan Sengketa Klien

Kemampuan menyusun dan menganalisis kontrak menjadi salah satu bekal yang diberikan kepada peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII hasil kerja sama Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar dengan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar.

Dalam pelaksanaan PKPA, Minggu (23/8/2026), peserta mendapatkan sejumlah materi yang diarahkan untuk memperkuat kesiapan mereka menghadapi persoalan hukum secara praktis. Salah satunya materi Perancangan dan Analisis Kontrak yang disampaikan Dekan Fakultas Hukum Undiknas, Dr. Putu Eva Ditayani Antari, S.H., M.H., CCD.

Eva mengatakan, kemampuan merancang dan menganalisis kontrak penting bagi calon advokat karena berkaitan dengan upaya memberikan pendampingan hukum kepada klien serta meminimalkan risiko yang mungkin timbul di kemudian hari.

“Materi ini menjadi bekal bagi para calon advokat agar ke depannya mereka dapat meminimalkan risiko dalam memberikan pendampingan kepada klien. Termasuk mencegah dan meminimalkan timbulnya risiko serta menjadi bagian dari upaya penyelesaian sengketa, baik melalui litigasi maupun nonlitigasi,” ujarnya.

Ia berharap materi tersebut dapat memberikan pemahaman baru bagi peserta sehingga ketika memasuki dunia profesi, mereka memiliki kesiapan lebih baik dalam mendampingi klien.

Pada sesi yang sama, peserta juga mendapatkan materi Uji Kepatutan dari Segi Hukum atau legal due diligence dan Pendapat Hukum atau legal opinion yang disampaikan Dr. Febriansyah Ramadhan, S.H., M.H.

Febriansyah, yang juga dosen Fakultas Hukum Undiknas sekaligus praktisi dan advokat, berharap pendidikan profesi tersebut dapat terus melahirkan advokat yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga menjunjung integritas.

Menurut dia, antusiasme peserta selama mengikuti pembelajaran menunjukkan adanya minat besar untuk memperdalam kompetensi sebelum memasuki profesi advokat.

“Harapannya PKPA ini terus memproduksi advokat-advokat yang andal dan berintegritas, serta dapat memberikan dampak yang luas kepada masyarakat,” katanya.

Pembekalan aspek praktik juga diberikan melalui materi Hukum Acara Pengadilan Niaga oleh Fredrik Billy, S.H., M.H. Dalam materi tersebut, peserta aktif mengajukan pertanyaan untuk memperjelas berbagai persoalan yang dihadapi dalam penerapan hukum acara.

Baca Juga :  realme Luncurkan GT 7 Series di Paris

Fredrik menilai interaksi peserta menjadi bagian penting dalam proses pendidikan profesi. Sebab, calon advokat tidak cukup hanya memahami materi secara normatif, tetapi juga harus mampu memahami penerapannya ketika menghadapi persoalan konkret.

Selain persoalan hukum acara, peserta mendapatkan materi Teknik Wawancara Klien dari I Made Bagus Suardana, S.H., M.H., CCD. Bagus mengatakan kemampuan melakukan wawancara merupakan salah satu kunci dalam praktik profesi advokat.

Menurutnya, proses wawancara membantu advokat menggali persoalan yang dihadapi klien sebelum menentukan langkah dan solusi hukum yang akan ditempuh.

“Teknik wawancara dengan klien merupakan salah satu kunci keberhasilan advokat dalam menelaah konsultasi maupun perkara yang harus dicarikan solusinya, baik melalui litigasi maupun nonlitigasi,” ujarnya.

PKPA Angkatan XIII berlangsung pada 15-30 Agustus 2026. Program tersebut menjadi salah satu tahapan yang harus ditempuh sarjana hukum sebelum mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).

Selain dilaksanakan secara luring di kampus Undiknas, PKPA juga diselenggarakan secara hybrid sehingga peserta dapat mengikuti pembelajaran secara daring.

Kerja sama Undiknas dan DPC Peradi Denpasar dalam penyelenggaraan PKPA telah berlangsung sejak 2017.

Baca Juga :  Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging Pertama di RI, Presiden Jokowi: Apresiasi Kesiapan PLN Dukung KTT G20

Ketua DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., C.L.A., CPL., menyebut hingga kini kerja sama tersebut telah memasuki penyelenggaraan angkatan ke-13 dan telah mendidik lebih dari 500 calon advokat.

Melalui pembekalan yang memadukan teori, keterampilan praktis, kode etik dan pemahaman terhadap persoalan hukum, PKPA diharapkan menjadi fondasi bagi calon advokat sebelum memasuki dunia profesi yang semakin kompleks. 

Leave a Reply